GridHot.ID - Seorang pemuda asal Tual, Maluku terpaksa menelan pil pahit.
Mengutip Tribun-medan.com, pemuda tersebut harus dipecat dari TNI padahal dia akan dilantik seminggu lagi.
Ia tiba-tiba dihentikan saat hampir menyelesaikan pendidikan militernya di bawah Kodam XVI Pattimura.
Informasi Hens Songjanan diberhentikan sebagai calon prajurit TNI ramai di media sosial.
Dilansir dari TRIBUNJABAR.ID, cita-cita Hens Songjanan yang sudah di depan mata, kandas begitu saja. Hens adalah seorang calon prajurit TNI.
Dia diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022).
Pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan berlangsung Sabtu (16/4/2022).
Hens Songjanan adalah pemuda asal Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.
Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan pemberhentian dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.
Kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal sementara (itas) dan izin tinggal tetap (itap) sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang warga negara asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh dia.
Dia mengatakan, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun telah mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual Nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan dilakukan pada Kamis (7/4/2022).
Foto Hens viral
Sebelumnya foto seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya viral di media sosial.
Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun @Axelglen Axelgen.
Dalam unggahan itu, disebutkan Hens diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Disebutkan alasannya karena status kewarganegaraan.
Berikut narasi lengkap dalam unggahan pemilik akun @Axelglen Axelgen.
"Boleh tau, salahnya dimana? ANAK keturunan asing yg lahir di Indonesia dari wanita Indonesia. Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampa SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi utk NKRI. dipermasalahkan kewarganegaraannya dan menjelang pelantikan tgl 16 April nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI....Mohon pencerahannya..! SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, yg TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA....! (*)