Gridhot.ID - Komedian Marshel Widianto belum lama ini diperiksa sebagai saksi atas kasus Dea OnlyFans.
Marshel diketahui membeli 76 konten porno dari Dea OnlyFans yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Marshel telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan karena membeli konten Dea,ia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini teman-teman. Saya juga kaget. Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga, saya juga mengaku salah," ucap Marshel saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).
Marshel sendiri mengaku membeli konten porno Dea seharga Rp 1,5 juta karena kasihan.
Ia mengatakan motifnya hanyalah untuk membantu Dea yang saat itu tengah mengalami permasalahan.
Rupanya kasus pembelian konten panas Dea berdampak bagi pekerjaan komedian 25 tahun ini.
Betapa tidak? Marshel harus kehilangan beberapa pekerjaan lantaran adanya kasus tersebut.
Dilansir dari Grid.id(11/4/2022), Marshel mengungkap bahwa salah satu pihak program TV memutuskan untuk tidak lagi menampilkannya di layar kaca.
Tentu hal itu membuatnya sedih bukan main. Pasalnya, acara TV tersebut adalahprogram kesayangannya.
Kendati begitu, Marshel mengaku sadar betul mengenai risiko yang harus ia terima.
"Acara kesayangan aku padahal, tapi gue siap dengan segala risikonya," ujarnya.
Pria kelahiran 30 Mei 1996 ini juga mengungkap hal mengejutkan.
Marshel mengungkap bahwa banyak program yang juga melakukan hal serupa usai ia tersandung kasus.
"Dan tahu enggak? Masih banyak lagi yang cancel, tapi khusus yang satu ini sedih banget aku tuh Marshel Tel, ah sudahlah," lanjutnya.
Menanggapi kasus video porno yang menyeret nama Marshel, Hotman Paris turut memberikan penjelasan.
Diamenegaskan bahwa ada perbedaan antara pihak yang memproduksi dengan pihak yang menyebarkan video asusila.
"Terkait video porno harus dibedakan antara memproduksi dengan menyebarkan," jelas Hotman dikutip Wiken.id saat acara The Hotman TransTV, Sabtu (9/4/2022).
"Menyebarkan pun harus dibedakan melalui elektronik atau biasa," sambungnya.
Pengacara perlente ini juga menyebutkan jenis Undang-Undang yang bisa menjerat pihak yang memproduksi dan menyebarkan video syur.
"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."
"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman.
Sementara itu menurut Hotman, kasus yang dihadapi Marshel tidak memenuhi kriteria calon tersangka.
Pasalnya, Marshel tidak terbukti menyebarkan video porno, melainkan untuk konsumsi pribadi.
"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman.
"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video porno itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya.
(*)