GridHot.ID - Kasus robot trading DNA Pro menyeret sederet artis Tanah Air.
Kuasa hukum korban DNA Pro, Hollanda Yurist Tobing, mengatakan ada tujuh artis yang diduga terlibat.
"Kalau untuk dari video yang kami berhasil kumpulkan. Ini sekitar tujuh," kata Hollanda dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/4/2022).
Hollanda mengungkapkan, ada artis yang sekadar mempublikasikan atau mempromosikan. Ada artis yang memandu dalam permainan robot trading tersebut.
Lalu, mungkin ada pula yang menjadi anggota robot trading DNA Pro.
"Jadi ada yang mempublikasikan, ada juga yang memandu dalam permainannya. Atau mungkin memasarkan, bahkan turut ikut menjadi member pada DNA Pro," tuturnya.
Sampai saat ini, diketahui beberapa artis akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pekan depan.
Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, dan DJ Una.
Kemudian ada Ivan Gunawan yangbakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan trading DNA Pro pada Kamis (14/4/2022).
"Ivan (menjalani pemeriksaan sebagai saksi) hari Kamis," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusman mengatakan, pemeriksaan Ivan Gunawan terjadwal pada pukul 10.00 WIB.
"Rencana jam 10.00 WIB," kata Yuldi.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan Gunawan, Sandy Arifin, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
"Klien kami, Mas Ivan Gunawan sudah menerima panggilan. Insha Allah akan hadir,” ucap Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Sandy Arifin mengatakan, Ivan Gunawan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik bakal kooperatif demi kelancaran penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Dalam perkara kasus robot trading DNA Pro telah ditetapkan sebanyak 12 tersangka. Disinyalir kerugian korban akibat robot trading ilegal ini telah mencapai Rp 97 miliar. (*)