Dikontrak Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Legowo Kembalikan Uang Segini pada Bareskrim Polri, Ini Kata Kuasa Hukum

Minggu, 17 April 2022 | 11:13
KOMPAS.com/RAHEL NARDA

Ivan Gunawan di Lobi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

GridHot.ID - Ivan Gunawan telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri buntut kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin serta beberapa orang terdekatnya yang juga ikut memasuki gedung Bareskrim Polri.

Pantauan Tribunnews di lokasi, desainer ternama Indonesia itu hadir sekitar pukul 14.35 menggunakan mobil tipe SUV berwarna hitam.

Dia diperiksa penyidik terkait statusnya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis.

Ivan Gunawan diketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun membenarkan presenter Brownis ini telah mengembalikan uang, namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.

"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," ujar Kombes Gatot Repli dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Sabtu (16/4/2022).

Namun, masih ada selisih uang Rp 168,3 juta.

Perginya sisa uang tersebut ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.

Baca Juga: Niat Bangun Masjid di Afrika, Ini Alasan Ivan Gunawan Gagal Dirikan Masjid Mega Bintang yang Sudah Dia Rencanakan Sejak Lama

"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," ucap Gatot Repli.

"Yang jelas, hasil pemeriksaan tadi, ia mengakui dan menerima aliran uang ke dia," jelasnya.

"Tadi saya sampaikan 1 miliar 90 juta itu diakui dan itu selanjutnya dikembalikan, karena itu aliran dana yang diduga adalah hasil dari tindak pidana," paparnya.

Gatot Repli mengatakan Ivan Gunawan dihadirkan sebagai saksi.

Namun jika Ivan ada kontrak dengan DNA Pro, pihak polisi akan dalami kasus tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui menerima dan dia mengembalikan. Berarti apa unsurnya, dia tidak terlibat. Kalau memang dia ada kontrak ini, akan didalami," tukasnya.

Seperti diketahui dari Grid.id, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Baca Juga: Ivan Gunawan Tak Sendirian, Billy Syahputra dan Marcello Tahitoe Bakal Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Begini Kata Polisi

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, Grid.ID