Gridhot.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR tentu menjadi salah satu tunjangan yang dinanti-nanti para pekerja.
Dikutip Gridhot dari Kontan, di tahun 2022 ini pemerintah sudah memerintahkan agar semua perusahaan membayar THR ke semua pekerjanya.
Peraturan ini tentu cukup berbeda dibandig 2 tahun lalu di mana Indonesia masih menghadapi gelombang covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahkan membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, posko THR ini telah dibuka secara fisik maupun dapat diakses secara online.
Adapun secara online masyarakat dapat menghubungi Posko Thr via poskothr.kemnaker.go.id dan web sisnaker di kemnaker.go.id. Selain kedua laman tersebut, cara lapor masalah THR dapat juga dilakukan lewat WhatsApp.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan handle @kemnaker, pengaduan terkait THR dapat melalui WhatsApp di yang disediakan kemnaker di dua nomor telepon.
Pelapor dapat memilih salah satu nomor WhatsApp untuk melakukan pengaduan THR 2022.
Untuk selengkapnya berikut ini cara lapor masalah THR via WhatsApp.
Cara lapor masalah THR via WhatsAppp
- Ketikkan nomor telepon Posko THR di 0811 9521 150 atau 0811 9521 151 pada menu dial ponsel Anda - Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp - Ketikkan “Halo” pada room chat - Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan
Berdasarkan penelusuran KompasTekno, adapun nomor WhatsApp Posko THR 2022 tersebut bukan lah merupakan WhatsApp business yang dibalas menggunakan pesan otomatis untuk memudahkan pelaporan.
Sehingga saat pertama kali menghubungi call center via WhatsApp, pelapor diharapkan bersabar menunggu balasan oleh admin WhatsApp Posko THR Kemenaker.
Selain melalui WhatsApp, kemenaker menyediakan layanan pengaduan masalah THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan call center di 1500-630.
(*)