Gridhot.ID - Kasus mafia minyak goreng kini makin panas bergulir.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Kejaksaan Agung buat gebrakan saat tiba-tiba sudah menetapkan satu pejabat dan tiga bos swasta menjadi tersangka kasus mafia minyak goreng.
Meski sudah ada penetapan tersangka, Kejagung tak mau berhenti di situ saja.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terkait dalam tindakan pelanggaran hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Adapun dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus tersebut.
Ia kembali menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Kami akan dalami, dalami ini kebijakan, dan kami akan dalami,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.
Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
"Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.
(*)