GridHot.ID - Jebolnya tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, secara mendadak mengejutkan warga.
Diketahui dari TribunJateng, penjebolan itu dilakukan oleh pemilik lahan yang baru membeli lahan di sekitar peninggalan bersejarah Keraton Surakarta tersebut.
Panjang bagian yang dijebol sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter, dari total sekitar 65 meter.
Tembok Benteng Keraton Kartasura terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.
Tembok tersebut dibuat sekitar tahun 1680.
Peristiwa ini memunculkan kemarahan banyak pihak lantaran statusnya sebagai cagar budaya.
Meski masih dalam proses penetapan, status cagar budaya tembok berusia lebih dari tiga abad itu telah didaftarkan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut menanggapi kasus penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura yang merupakan cagar budaya dan sitsus cikal bakal Keraton Solo, Jawa Tengah.
"Saya kaget, sudah rata (Benteng Keraton Kartasura). kalau pemeliharaan di Solo (Bangunan Cagar Budaya Keraton Solo) sudah didata semua," kata Gibran Rakabuming Raka di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Sabtu (23/4/2022).
Seperti diketahui, tembok Benteng Keraton yang berada di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami perusakan pada Kamis (21/4/2022) sore.
Padahal, situs peninggalan Keraton Kartasura itu sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sebagai cagar budaya dilindungi.
Berdasar data Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, situs cagar budaya Keraton Solo terletak di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Penetapan cagar bangunan Keraton Solo, sesuai penetapan Benda Cagar Budaya (BCB) dengan kriteria benda dan kawasan sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2010.
Di dalam UU No. 11/2010 itu ditulis, syarat benda dan kawasan dapat memenuhi kriteria cagar budaya apabila sudah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki makna khusus untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya dalam rangka penguatan kepribadian bangsa.
Karena itulah, Gibran mengatakan setiap renovasi dan revitalisasi bangunan cagar budaya termasuk bangunan Keraton Solo perlu perizinan.
Sehingga tidak sembarangan untuk melakukan perubahan terhadap bangunan cagar budaya. Jangankan melakukan penjebolan, mengubah warna cat tembok juga dilarang.
"(Di Solo), mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sedikit aja (bangunan cagar budaya) kudhu lapor (harus lapor). Ngak bisa mengubah bentuk, mengubah warna. Apalagi langsung dibongkar. Itu ngawur," ujarnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana revitalisasi Keraton Solo.
Hal ini menyusul sejumlah spot bangunan yang mengalami kerusakan.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka telah meninjau Keraton Solo, Kamis (07/10/2021), lalu.
Diana Kusumastuti menjelaskan revitalisasi keraton bakal menggandeng Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan.
(*)