GridHot.ID - Bos investasi bodong robot trading DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, ditangkap.
Melansir Tribunnewswiki.com, Bareskrim Polri berhasil menangkap Daniel Abe di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Daniel Abe yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice itu ditangkap pada Minggu (24/4/2022), malam.
Dilansir dari tribunjabar.id, Bareskrim Polri menangkap bos penipuan investasi robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Dia ditangkap setelah sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia membenarkan bahwa tersangka Daniel Abe tertangkap di Bandara Soekarano Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam.
Kini, pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan Interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.
Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.(*)