Merasa Terpanggil, Barbie Kumalasari Pasang Badan Bela Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati di Depok, Janda Galih Ginanjar: Dia Melakukan Secara Spontan

Rabu, 27 April 2022 | 19:42
Kolase Tribun Jakarta dan KompasTV

Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya

GridHot.ID - Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial MMS (69) pada 10 santriwatinya?

Mengutip Tribunnews.com, kali ini kasus sudah memasuki meja hijau, sidang perdana digelar Selasa (26/04/2022) di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

Artis Barbie Kumalasari, kuasa hukum terdakwa MMS (69) bakal berhadapan dengan Kajari Depok yang juga turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga jaksa lainnya.

Dilansir dari surya.co.id, inilah kabar terbaru Barbie Kumalasari yang baru-baru ini muncul di sidang perkara pencabulan oknum guru ngaji MMS (69) terhadap 10 muridnya di Depok, Jawa Barat.

Tak sekadar menonton sidang, Barbie Kumalasari ternyata menjadi kuasa hukum terdakwa MM.

Barbie pun tampak serius mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Dalam sidang ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga jaksa profesional lainnya.

Sementara Barbie menjadi kuasa hukum bersama rekan satu timnya, Bambang.

Barbie berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.

Baca Juga: Sejak 2019, Kasus Pencabulan Santriwati dengan Tersangka Anak Kiai Jombang Belum Menemui Titik Terang, Polisi yang Antarkan Surat Panggilan Alami Hal Ini

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun. Di mana Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).

"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, selaput daranya juga robek, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.

Meski dalam kasus ini dirinya berdiri di belakang terdakwa, namun demikian dari hati yang terdalam ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap korban dan keluarganya.

"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.

"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya. Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap mensupport masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," pungkasnya.

Tribun Jakarta

Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya

Barbie Kumalasari menyebut kliennya mengidap penyakit kelainan seks hingga nekat mencabuli 10 muridnya sendiri.

Perbuatan yang dilakukan kliennya ini terjadi secara spontan.

"Sepertinya sudah menjadi penyakit, kalau kita nilai, karenakan dari kronologi sendiri dia melakukan secara spontan, melihat suasana aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji menyuruh masuk kamar," kata Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

"Terdakwa pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba mendatangi korban, ada yang dicium dan dibuka celananya, jadi kelihatannya penyakit. Nanti lebih jelasnya dijelaskan saksi," sambungnya lagi.

Baca Juga: Geger Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya Saat Lapor Polisi: Saya Minta Keadilan

Barbie Kumalasari menyebut masih ada sisi positif yang dilakukan kliennya, MMS (69), yang kini didakwa melakukan pencabulan terhadap 10 murid santrinya.

Menurut Barbie, sisi positif itu dimungkinkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan nantinya.

"Kalau untuk meringankan sebenarnya gini, ada segi positif dari terdakwa, salah satunya terdakwa berprofesi sebagai guru ngaji," kata Barbie Kumalasari usai persidangan.

Lanjut Barbie, terdakwa juga membebaskan iuran bulanan kepadan para santri yang menjadi korbannya.

"Membebeaskan iuran SPP selama tiga tahun kepada santri, membebeaskan iuran seragam selama tiga tahun, membebeaskan biaya makan dan minum untuk para santri," tuturnya.

"Itu segi positif dari beliau yang mungkin bisa setidaknya meringankan, dan beliau sangat kooperatif mengakui dan menjalankan persidangan," sambungnya lagi.

Terakhir, Barbie mengatakan kemungkinan sejumlah hal yang disebutkannya tersebut yang akan diajukan ke Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan meringakan hukuman terdakwa.

"Iya itu mungkin yang menjadi pembelaan kita," pungkasnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Surya.co.id