Find Us On Social Media :

Penyanyi Cover Bak 'Kabur' Disentil Masalah Royalti, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diburu FORKAMI, Terancam Bayar Rp 1 Miliar per Lagu: Ini Hak Pencipta!

Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Gridhot.ID - Tri Suaka dan Zinidin Zidan terbentur masalah baru setelah polemiknya diduga mengejek Andika Kangen Band.

Adapun kisruh Tri Suaka dan Zinidin Zidan bermula dari video parodi saat keduanya membawakan lagu Kangen Band.

Imbas dari viralnya video ini, Tri Suaka dan Zidan mendapat kecaman dari netizen dan sejumlah musisi karena dianggap mengejek Andika Kangen Band.

Tri Suaka dan Zidan akhirnya mengunggah video klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas video parodi tersebut.

Karena polemik ini, banyak konser yang mendadak dibatalkan, bahkan Tri Suaka dan Zidan kini diminta untuk membayar royalti kepada sejumlah pencipta lagu.

Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) kini melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zidan.

Somasi pertama sebelumnya telah dilayangkan, tetapi ada beberapa poin yang dianggap FORKAMI masih terabaikan.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui Kompas.com di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya.

Baca Juga: Kecantikan Janda Andika Kangen Band Makin Terpancar, Inilah Sosok Bunga Niari Mantan Istri Pertama, Potretnya Banjir Pujian Hingga Didoakan Rujuk Setelah 11 Tahun Pisah

Arianto menilai, pihak manajemen Tri Suaka seolah 'kabur' mengabaikan beberapa poin lain dari somasi pertama selain permintaan maaf.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.