Find Us On Social Media :

Lowongan Kerja Lulusan S1, Kementerian PPN Bappenas Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas

Gridhot.ID - Meski sudah akhir April 2022 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, berbagai instansi masih terus membuka lowongan kerja.

Dikutip Gridhot dari laman Bursa Kerja Depnaker, salah satu yang membuka lowongan kerja adalah Bappenas.

BAPPENAS (Kemenneg PPN) sebelumnya bernama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.

Kemeneg PPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Meneg PPN juga sekaligus menjadi Kepala BAPPENAS.

Tugas Pokok dan Fungsi BAPPENAS diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional.

Kini Bappenas membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Pendukung Substansi/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Direktorat Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melamar posisi tersebut:

- S-1 Ilmu Ekonomi- IPK ≥ 3.50 (Fresh Graduate diutamakan)- Usia maksimal saat mendaftar 24 tahun- Memiliki kemampuan kuantitatif yang kuat- Mahir dalam menggunakan Ms. Office dan fitur-fitur didalamnya (Word, Excel, dan Power Point)- Memiliki softskill penunjang kinerja seperti berorientasi pada output dan teamwork, memiliki motivasi, semangat belajar, teliti, dan dapat beradaptasi dengan baik.

Baca Juga: Masalah Datang Bertubi-tubi, Baru Saja Dimaafkan Andika Kangen Band, Zinidin Zidan Kembali Dihujat Gegara Ucap Hal Ini, Netizen: Playing Victim!

Apabila pelamar merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, bisa segera menyusun berkas lamaran kerja terbaru.

Lalu kemudian melakukan pendaftaran kerja dengan tata cara sebagai berikut: