GridHot.ID - Kasus mahasiswi yang tewas di atas kuburan ayahnya menemui babak baru.
Sang pelaku yang diduga menjadi pemicu kematian sang mahasiswi telah dijatuhi vonis.
Melansir Tribunjabar.id, sidang kasus aborsi yang menjerat Bripda Randy digelar di PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.
Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Sementara itu, dilansir dari tribunnewsbogor.com, diwartakan sebelumnya, korban bernama Novi Widyasari diduga mengakhiri hidup karena ulah sang pacar yakni seorang oknum polisi bernama Bripda Randy.
Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.
Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.
Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, di vonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Ia di vonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.
Menurut hakim, Bripda Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia karena mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan bagi kekasihnya.
"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi itu juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.
Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai meresahkan masyarakat apalagi mengingat sebagai anggota Polri.
Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan untuk Randy, merujuk pada pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Kuasa hukum menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim. (*)