Gridhot.ID - Kasus investasi bodong membuat Doni Salmanan harus menghabiskan momen lebaran dipenjara.
Padahal Idul Fitri 2022 ini seharusnya menjadi lebaran pertamanya sebagai suami Dinan Fajrina.
Alih-alih berkumpul dengan sang istri, Doni harus lebaran dipenjara karena kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
Melalui Instagram story pada Senin (2/5/2022), Dinan Fajrina membagikan momen menjalani lebaran tanpa suami.
"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kami berdua mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," tulis Dinan.
Dinan mengunggah foto pernikahannya dengan Donisebagai latar ucapan Lebaran tersebut.
Ia juga mengungkapkan harapannya pada lebaran tahun ini.
"May all of us blessed with peace and back to fitr by forgiving each others (semoga kita semua diberkahi dengan kedamaian dan kembali fitri dengan saling memaafkan)," tulis Dinan.
"Dengan cinta, The Salmanans," lanjutnya.
Pada unggahan berikutnya, Dinan membagikan fotonya sedang menjalankan shalat Id.
"Alhamdulillah bisa sholat Ied tahun ini! Langsung cabut nail art tadi malem haha," tutur Dinan.
Seperti diketahui, laporan terhadap Doni dilakukan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Mengutip Kompas.com, Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain korban berinisial RA, terduga korban Doni lainnya juga berencana akan melaporkan dia atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Kuasa hukum terduga korban AR, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade akibat dari promosi yang dilakukan Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, harta kekayaan dan kendaraan mewah milik Donijugatelah disita polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai barang bukti yang disita berkisar Rp 64 miliar.
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, 2 rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.
(*)