GridHot.ID - Dua kali mendekam di balik jeruji besi ternyata menempa sosok Ridho Rhoma.
Melansir Gridhype.id, anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ini diketahui kembali mendekam di jeruji besi atas kasus yang sama.
Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba kedua kalinya tahun 2021 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, penyanyi dangdut Rhoma Irama berharap putranya, Ridho Rhoma, menjadikan dua kasus narkoba yang menjeratnya sebagai pelajaran hidup.
Diketahui Ridho Rhoma ditangkap pada 2017 karena sabu dan kembali ditangkap pada 2021 lalu karena kepemilikan ekstasi.
Rhoma mengungkapkan dia tak mau ikut campur ketika Ridho tersandung kasus narkoba lagi.
“Ya ketika masuk (kasus) yang kedua, Papa hands up... angkat tangan, tidak akan treat kamu dalam kasus ini. Sepenuhnya tanggung jawab kamu bumi akhirat, jadi pelajaran,” kata Rhoma Irama saat ditemui di Soneta Record Studio kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
“Ridho akan betul-betul menjadikan ‘pesantren’ yang kedua ini sebagai cambuk yang lebih keras untuk tidak masuk pesantren yang ke tiga kali. Harapan kita seperti itu,” tambah Rhoma Irama.
Lebih lanjut, Rhoma Irama melihat Ridho Rhoma lebih religius setelah keluar dari penjara.
“Dia sekarang lebih religius. Sudah dua kali masuk ‘pesantren’, semoga tidak ada yang ketiga,” tambah Rhoma Irama lagi.
Sebelumnya Rhoma Irama sempat berkomentar mengenai berat dari Ridho Rhoma.
“Saya sudah ketemu, gemuk banget, sehat,” ujar Rhoma Irama lagi.
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi khusus momen Idul Fitri, 2 Mei 2022.
Pelantun "Menunggu" ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba. (*)