Find Us On Social Media :

Wajib Disimak, Pemerintah Ancam Jebloskan Penjara Para Pengusaha yang Tak Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Saat Libur Lebaran

Ilustrasi sering lembur.

Gridhot.ID - Warga Indonesia baru saja merayakan hari libur lebaran tahun 2022.

Meski sebagian besar masyarakat memilih libur untuk berkumpul di hari raya, ada pula yang harus ditugaskan untuk berjaga atau bertugas di perusahaan tempatnya bekerja.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pada hari libur resmi, pekerja memang tidak wajib melakukan pekerjaan di kantor.

Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran membayarkan upah lembur.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengungkapkan, pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur bisa dikenakan sanksi.

“Aturan ini ada dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3). Pengusaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Haiyani dalam siaran pers, Kamis (5/5/2022).

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Ftri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah lembur.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 2022 Bersama Keluarga Komplit, Intip Sosok Ayah Yuki Kato yang Wariskan Darah Jepang-Italia ke Sang Artis

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” tegas dia.

(*)