Sudah Untung Rp 150 Juta untuk Beli Mobil, Seorang Anggota Polisi Blora Nekat Slewengkan Duit Negara Rp 3 Miliar Demi Dapat Untung di Investasi Online, Begini Modusnya

Jumat, 13 Mei 2022 | 05:42
Pixabay.EmAji

Uang

Gridhot.ID - Investasi memang sedang ngetren semenjak beberapa tahun lalu.

Banyaknya masyarakat yang sudah mulai melek investasi membuat pasar tersebut kian banjir orang-orang baru.

Sayangnya banyak pula orang-orang yang memanfaatkan momen ini untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang tidak halal.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, yang paling membuat heboh adalah penipuan aplikasi Binomo dan Quotex yang dilakukan atas nama investasi padahal bukan.

Lalu yang terbaru, ada juga seorang oknum anggota polisi yang ikut investasi namun malah menggunakan duit negara.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sepasang suami istri, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani yang berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Bilqis Prasista yang Buat Pemain Nomor 1 Dunia Babak Belur di Uber Cup, Malah Ayah Ojak yang Jadi Trending di Sosial Media, Komen Kocak Netizen Jadi Alasannya

Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.

Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

Alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," kata dia.

"Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," imbuh dia.

Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya.

Tetapi, setelah diberitahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," terang dia.

Baca Juga: 'Naudzubillah!' Menjerit Kesakitan dan Muntah Belatung saat Dirukiah, Iqlima Kim Curiga Disantet, Mantan Aspri Hotman Paris Bongkar Sosok Pengirim

Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta, uang negara sebanyak Rp 3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.

"Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu," jelas dia.

Karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Mulai ditahan sejak Maret 2022," ujar dia.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka tersebut telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ungkap dia.

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata dia.

Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews