Gridhot.ID - Sempat ramai bulan April 2022 lalu terkait penjebolan tembok benteng bekas Keraton Kartasura.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada Kamis, 21 April 2022, temok Keraton Kartasura dijebol sesoerang yang mengaku sebagai pembeli lahan.
Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono, mengatakan, pihaknya menggempur sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan material.
Rencananya, lahan di area tembok Keraton Kartasura itu ingin dijadikan kos-kosan. Bambang menjelaskan, lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli seharga Rp 850 juta dari seseorang yang saat ini tinggal di Lampung.
"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," ucapnya, Sabtu (23/4/2022).
Bupati Sukoharjo pun sampai heran lahan tersebut bisa diperjual belikan.
Namun kini, dikutip Gridhot dari Tribun Solo, akhirnya benteng bekas Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) tingkat kabupaten.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laeli, mengatakan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani telah menetapkan Benteng bekas Keraton Kartasura sebagai situs cagar budaya.
"Statusnya sudah jelas, sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten. Ditetapkan tanggal 28 April 2022 lalu, setelah hasil kajian tanggal 25 April lalu di serahkan ke Bupati Sukoharjo," katanya, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, bekas Keraton Kartasura saat ini sudah menjadi situs cagar budaya dan dilindungi.
Dirinya menjelaskan, ada sekitar enam cagar budaya yang dilindungi di bekas Keraton Kartasura itu.
"Situs cagar budaya yang dilindungi itu meliputi Masjid, sumur, Makam Haryo Panular, makam Sedah Mirah, gedung miring, tembok dalam dan luar," jelasnya.
Setelah ditetapkan cagar budaya ditingkat Kabupaten, nantinya akan diusulkan ke tingkat Provinsi.
Hanya saja, Lanjut Laeli, untuk ketingkat itu dilakukan secara bertahap.
Karena yang terpenting saat ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Nanti kita, otomatis sudah ditetapkan lebih intensif pengawasan agar tidak terjadi kerusakan lagi," ungkapnya.
Dikatakannya, masyarakat tidak boleh melupakan sejarah Keraton Kartasura karena ini merupakan awal lahirnya Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
"Adanya kejadian kasus kemarin bisa menjadi pelajaran dan diambil hikmahnya agar kedepan penanganan lebih baik lagi," tuturnya.
(*)