Ibu Hamil Hingga Disabilitas Rata Kebagian, Bansos PKH Cair Bulan Mei 2022, Cek Daftar Penerima dan Besarannya

Minggu, 15 Mei 2022 | 07:42
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Mensos Tri Rismaharini turun langsung menginstruksikan para Camat, Lurah serta pendamping penerima bantuan untuk mengebut penyebaran bansos PKH dan BPNT di Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/12/2021)

Gridhot.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap pencairan bulan Mei 2022.

Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemensosri, saat ini bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap3 bulan), yaitu Oktober, November dan Desember.

Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:

Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa"
  3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH
  4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom
  5. Tekan tombol "Cari data"
Baca Juga: Statusnya Masih Wakil Wali Kota Tegal Aktif, Jumadi Bikin Bikin Heboh Gara-gara Namanya Masuk Daftar Penerima Bansos, Ternyata Punya Deretan Tanah di Kota ini

Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Besaran Jumlah Dana Bantuan

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
Kriteria Penerima Bansos PKH

Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut:

Komponen Kesehatan

1. Ibu Hamil

Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.

Baca Juga: Ngeri, Pandemi Corona Masih Ada, China Laporkan Infeksi Pertama Virus Flu Burung H3N8 pada Manusia, Ini Bahayanya yang Mengancam Nyawa

2. Anak Usia Dini

Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.

Komponen Pendidikan

1. SD/MI Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

2. SMP/MTS Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. SMA/MA Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Dokter Spesialis Anak Pastikan Belum Ada Bukti Kasus Hepatitis Akut Misterius Berhubungan dengan Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Lengkapnya

Komponen Kesejahteraan Sosial

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.

Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:

Kewajiban di bidang pendidikan adalah:

Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:

Baca Juga: Namanya Tertera di Daftar Penerima Bantuan Sosial Kemensos, Wakil Wali Kota Tegal Sebut Pasti Ada Kesalahan, Pihak Dinsos Langsung Klarifikasi

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunnews.com