Gridhot.ID - Tersangka Dea OnlyFans secara mengejutkan mengaku sedang hamil 23 minggu.
Hal tersebut pertama kali diutarakan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin.
"Mohon doanya, apalagi kondisi Mbak Dea lagi hamil," ungkap Abdillah ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Karena kehamilan tersebut, Abdillah berharap agar hukuman terhadap Dea bisa diringankan.
"Tadi kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya. Mual-mual efek dari kehamilan ya," ucap Abdillah.
"Karena melihat faktor-faktor itu tadi ya kan, masih perlu perawatan cek up dan lain-lain," tambahnya.
Dea sendiri mengaku kesehatan mentalnya terganggu karena memikirkan kasus dan kondisi janinnya.
Mengutip WartaKotalive.com, Dea bahkan sempat ingin melakukan4 kali percobaan bunuh diri.
Meski begitu, Dea mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas bayinya.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar tak perlu membesar-besarkan soal kehamilannya itu.
"Jangan dibesarkan, saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," ujar Dea.
"Udah4 kali coba bunuh diri, tapi saya bukan karena terlibat hukum," tutur Dea.
Dea khawatir kondisi calon anaknya bermasalah jika harus bolak-balik ke Jakarta untuk mengurus kasusnya.
"Anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini," tuturnya.
Kuasa hukum Dea menyebut jika kliennya telah mendapatkan perawatan untuk kondisi psikologisnya.
Pihaknya akan mengoordinasikan kondisi kesehatan mental Dea dengan polisi maupun kejaksaan.
"Untuk sementara bisa dilakukan dan di-backup kami sendiri," pungkas Abdillah.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, Dea ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Ia dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Hal itu lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.
Kuasa hukumnya menyebut sebentar kali berkas kasusnya akan segera lengkap dan dilimpahlan ke kejaksaan.
(*)