'Dulu Sama Gua Ngomong Juga Hamil 3 Bulan', Kondisi Dea OnlyFans yang Berbadan Dua Dituding Hanya Settingan, Kuasa Hukum Auto Pasang Badan

Rabu, 18 Mei 2022 | 17:42
WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico

Dea OnlyFans dan kuasa hukumnya Selasa (17/5/2022)

GridHot.ID -Kabar kehamilan Dea OnlyFans cukup menggemparkan publik.

Dea OnlyFans yang sedang menjalani proses hukum kasus dugaan pornografi tiba-tiba mengumumkan sedang berbadan dua.

Kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuin, mengungkap kondisi kliennya yang sedang hamil 23 minggu.

"Kondisinya Mbak Dea sekarang lagi hamil. Jadi karena kondisi kehamilannya ini, mohon doanya semoga ke depannya juga lancar," ujar Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selama menjalani penyidikan kasus pornografi, kata Abdillah, Dea menjadi lebih rentan sakit.

"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan, ya, ditambah perjalanan (dari) Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu cukup lama," ucap Abdillah.

"Mungkin capainya itu saja, kan biasa tuh cewek-cewek kalau hamil, pinggangnya, punggungnya, mual-mual," sambung dia.

Melansir TribunStyle.com, kehamilan Dea OnlyFans dituding hanya settingan belaka.

Beberapa akun Twitter meragukan pengakuan Dea OnlyFans yang sedang hamil 23 minggu atau 5 bulan.

Baca Juga: Belum Menikah Sudah Hamil 5 Bulan, Dea OnlyFans Siap Tanggung Jawab Hingga Minta Tak Ditahan Kejaksaan: Bagaimanapun Juga Ini Anak Saya

Sebuah utas di Twitter tersebut menyebutkan jika Dea OnlyFans pernah berbohong terkait kondisi kehamilannya.

"Dlu sm gue ngmg juga hamil 3 bulan. Trus pas ketemu lg 3 bulan kemudian ngmng hamil 3 bulan. Lah gue nanya dong bukannya 6 bulan? Jawabannya katanya pas gugurin yg keguguran cuma 1…? And she was craving for alcohol…? Idk who to trust bro?"bunyi utas yang dibuat akun Twitter bernama Nada, Selasa (17/5/2022).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dea OnlyFans yakni Herlambang Ponco langsung angkat badan membela kliennya.

Herlambang menyebut pihaknya tak mungkin berbohong bahkan sampai menyampaikan kondisi kehamilan Dea kepada penyidik.

"Gini aja kok dibilang setting-an, kita nyetting gimana? Logikanya gitu. Kita kan ngomong ke publik harus bertanggung jawab, tidak berkata bohong. Kalau saya berkata bohong otomatis ada konsekuensi hukumnya," kata Herlambang saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Untuk meyakinkan hal itu ke penyidik, pihak Dea juga telah menyerahkan bukti-bukti.

Dia memastikan kesaksian Dea soal kondisi saat ini memang sudah sesuai fakta.

"Kita sejak kemarin itu bukti hamil hasil dari USG kita berikan ke kepolisian seminggu lalu. Jadi wajib lapor sebelum ini. Tapi untuk proses menyeluruh karena proses pemeriksaan kehamilan itu di kedokteran dua minggu sekali, jadi nanti minggu depan gimana proses kehamilan janin segala macamnya kita berikan ke kepolisian minggu depan," terang Herlambang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga menyatakan meski Dea tengah hamil, penyidikan kasus penyebaran konten pornografi tetap berjalan.

Baca Juga: Dea OnlyFans Umumkan Kehamilan di Tengah Kasus Pornografi yang Menjeratnya, Kuasa Hukum: Semoga Tidak Ditahan Kejaksaan

Ia juga telah mengetahui pengakuan Dea soal kondisi kehamilannya. Zulpan menegaskan kondisi itu tidak mempengaruhi proses hukum kasusnya yang tengah berjalan.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Zulpan menyebut, sejak awal polisi tak menahan Dea. Hal itu dipertimbangkan karena alasan kemanusiaan.

"Mungkin langkah itu diambil dari segi kemanusiaan, artinya tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yg dilakukan," imbuhnya.

Zulpan menyebut jika penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus Dea Onlyfans telah mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan apakah Dea akan ditahan setelah pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan bukan menjadi wewenang kepolisian.

"Saat ini belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Kalau untuk penahanan setelah dilimpahkan itu bukan wewenang kepolisian lagi, tetapi menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunstyle.com