Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Wajib Tahu, Inilah Syarat Mutlak Tenaga Kesehatan Non ASN yang Akan Diangkat Jadi PPPK

Minggu, 22 Mei 2022 | 09:25
Grid Networks Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2021
Laman ssp3k.bkn.go.id

Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2021

GridHot.ID - Ada kabar gembira bagi Tenaga Kesehatan yang selama ini honorer atau magang di kantor pemerintahan.

Kini pemerintah memiliki kebijakan baru untuk para tenaga kesehatan non ASN tersebut.

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari TribunTimur, keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan lantaran kurangnya tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

“Disetujui untuk membuka formasi (PPPK) di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Setkab.

Syarat tenaga kesehatan diangkat sebagai PPPK

Pengangkatan pegawai non ASN termasuk honorer menjadi PPPK diharapkan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.

Setidaknya akan ada lebih dari 200.000 pegawai kesehatan Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status menjadi PPPK antara lain:

Baca Juga: Informasi Terbaru PPPK Guru Tahap 3 dan Cara Daftar SIMPKB GTK Kemendikbud

Sementara untuk syarat tenaga kesehatan Non ASN yang akan diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022:

Rincian nakes yang akan diangkat PPPK

Terkait kebijakan pengangkatan Tenaga Kesehatan Non ASN menjadi PPPK ini, Budi menyebut adalah salah satu program transformassi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut:

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru.

Karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Baca Juga: Minat Mendaftar? Yuk Simak Baik-baik Perbedaan PPPK dan PNS yang Wajib Anda Ketahui, Mulai dari Gaji hingga Hak Pensiun

Dilansir dari Kompas.com, dari data per 29 April 2022 Menkes menyebut, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter.

Sementara itu, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Sedangkan 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yakni anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

Budi juga menyebut pengangkatan ini juga bertujuan supaya para honorer mendapat kejelasan.

”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata dia.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunTimur