Wenny Ariani Sujud Syukur, Pengadilan Sudah Ketok Palu Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey, Nasib Citra Kirana Langsung Dipertanyakan

Rabu, 25 Mei 2022 | 07:13
(Instagram @citraciki, Youtube Indosiar)

Kolase Foto Rezky Aditya, Citra Kirana, dan Wenny Ariani.

GridHot.ID - Polemik Wenny Ariani akhirnya menemukan titik terang.

Sebelumnya kemunculan Wenny Ariani menuai kontroversi publik.

Di saat Rezky Aditya tengah berbahagia bersama Citra Kirana, Wenny muncul menuntut pengakuan atas anaknya, Kekey.

Tak gentar memperjuangkan hak anaknya sejak 2021 lalu, Wenny terus menyerang suami Citra Kirana.

Dilansir dari GridFame, Wenny menuntut Rezky Adhitya mau mengakui Kekey sebagai darah dagingnya sebagai anak hasil hubungan di luar nikah.

Sayangnya, meski Wenny sudah berkoar-koar di sosial media hingga layar kaca, Rezky pun tak pernah menanggapi hal itu.

Dirinya bahkan terkesan bungkam di tengah permasalahan yang kian heboh di jagat maya itu.

Bahkan, tantangan untuk tes DNA pun sempat diucapkan oleh Wenny.

Namun, baru-baru ini fakta mengejutkan pun terkuak.

Baca Juga: Hakim Ketok Palu, Rezky Aditya Dinyatakan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Netizen Sebut Suami Citra Kirana Tetap Tak Wajib Menafkahi

Dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (24/5/2022), pihak Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah benar ayah kandung dari K, anak perempuan Wenny Ariani.

Hal itu diungkap oleh juru bicara PT Banten, Binzar Gultom.

"Benar, sudah diputus," ujarnya.

Binsar pun juga membacakan amar putusan PT Banten terkait dengan permasalahan tersebut yakni berikut ini:

"Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

Baca Juga: Acuh dengan Skandal Wenny Ariani, Citra Kirana dan Rezky Aditya Pilih Pamerkan Rumah Barunya yang Akan Segera Rampung: Gak Sabar Pengen Pindahan

4. menolak untuk selebihnya," kata Binsar membacakan amar putusan.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjutnya.

Mengenai putusan tersebut, majelis hakim mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Selain itu, saksi ahli penggugat yakni Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah masih memiliki hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibu, dan ayahnya.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelas Binsar.

Lalu, jika hal ini sudah terbukti, bagaimana nasib Citra Kirana?

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Grid.ID, gridfame