GridHot.ID - Konflik Nirina Zubir dengan mantan ART sang ibu, Riri Khasmita sudah sampai di meja hijau.
Melansir Tribunnews.com, diketahui jika Riri Khasmita dilaporkan ke polisi oleh Nirina Zubir atas kasus dugaan mafia tanah dan mengaku telah dirugikan hingga Rp17 miliar.
Pasalnya, Riri diduga telah menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Dilansir dari tribunjabar.id, kali ini Nirina Zubir kembali dibuat kesal karena sikap Riri Khasmita dan para terdakwa lain yang selalu berkelit dalam persidangan.
Riri Khasmita dan para terdakwa lainnya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus mafia tanah.
Riri bersama terdakwa lain selalu menyebut soal kuasa jual yang disebut-sebut sudah diberikan oleh keluarga almarhumah ibunda Nirina.
Namun, Nirina mengatakan bahwa apa yang dilakukan Riri adalah mengganti enam aset tanah milik ibundanya atas nama dirinya dan suami.
"Kuasa jual itu tidak ada sangkut pautnya dengan akhirnya mereka merubah nama dari sertifikat yang tadinya milik kami, milik ibu kami, menjadi Riri Khasmita dan suaminya.
Nggak ada hubungannya," ujar Nirina Zubir dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Rabu (25/5/2022).
Nirina sudah mementahkan berbagai pengakuan Riri soal adanya surat kuasa jual yang saat dicek tidak sesuai kebenarannya.
"Itu nggak ada, maksudnya semua rekayasa. Kan sudah dijelaskan.
Dokumennya ada, tapi kemudian isinya nggak benar," terang Nirina.
"Kami juga sudah ngecek dari Labfor, semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya," lanjutnya.
Nirina pun menunggu giliran Riri bersama komplotannya memberikan kesaksian di persidangan sembari di sumpah di bawah Al Quran.
Pasalnya, istri Ernest Syarif meyakini para terdakwa hanya membuat kesaksian palsu demi meringankan hukuman mereka.
"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi.
Ayo, di bawah Al Quran ya kamu disumpah.
Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya," ucap Nirina.
"Coba, kasih statement di bawah Al Quran.
Masih berani nggak berkelit bilang keberatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nirina Zubir melaporkan mantan Riri Khasmita pada November 2021 lalu.
Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotan.
Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp 17 miliar.
Riri Khasmita sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat.
Mereka saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. (*)