Gridhot.ID - Sedang geger terkait 105 CPNS yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang sulit diterima.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Badan Kepegawaian Negara menyebutkan beberapa dari ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut mengaku syok saat mengetahui gaji PNS yang sebenarnya.
BKN bahkan sudah mempersiapkan sanksi untuk para CPNS yang mengundurkan diri tersebut.
Berdasarkan aturan, tiap CPNS yang mengundurkan diri akan menerima sanksi dan denda yang berbeda sesuai instansinya melamar.
Bahkan dikabarkan denda maksimal yang bakal dikenakan bisa mencapai Rp 100 juta.
Hal ini tentu membuat publik heran sebenarnya berapa gaji PNS jika sudah bekerja secara penuh nantinya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Rinciannya yakni:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Angka-angka di atas tentu belum termasuk dengan uang tunjangan yang didapat selama menjabat.
(*)