Find Us On Social Media :

Aneh Tapi Nyata! Hanya Disanksi Permintaan Maaf dan Demosi, Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Tuai Polemik Karena Tak Dipecat dari Kesatuan Polri, Begini Penjelasan Propam

AKBP Raden Brotoseno

GridHot.ID - Nama Raden Brotoseno menjadi sorotan sejak dikabarkan pernah menikah siri dengan Angelina Sondakh.

Raden Brotoseno diketahui berkarier di kepolisian.

Dilansir dari Tribunnews.com, Raden Brotoseno pernah terjerat kasus dugaan suap pada 2016.

Raden Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Raden Brotoseno yang pernah menjadi narapidana korupsi rupanya tak dipecat dari kesatuan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Bakal Temukan Pengganti Adjie Massaid dan Raden Brotoseno, Angelina Sondakh Mengaku Sudah Didekati Laki-laki, Janda Satu Anak Harapkan Hal Ini

Dia kembali aktif bekerja sebagai penyidik Bareskrim Polri.

Dilansir dari TribunJabar.id, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.