Gridhot.ID - Ratusan CPNS seluruh Indonesia disebut memilih mengundurkan diri.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara sampai memperingatkan adanya sanksi dan denda bernilai besar jika mereka masih nekat mengundurkan diri dengan alasan yang tidak masuk akal.
Dilaporkan beberapa di antaranya mengaku syok mengetahui gaji PNS yang dianggap terlalu kecil.
Hal ini juga terjadi di pemerintahan kota Solo.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, dilaporkan ada dua CPNS yang memilih mundur.
Mundurnya dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Solo membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram.
Diketahui, Dua CPNS itu mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dengan alasan gaji kecil dan tidak susuai ekspektasi.
Meski pengunduran diri dilakukan sebelum pengangkatan, namun keputusan tersebut, kata Gibran tetap merugikan, tidak hanya untuk instansi, namun juga bagi pendaftar lain yang gagal lolos.
"Jangan kayak gitu lagi. Merugikan itu. Pak Menpan RB (Tjahja Kumolo) juga marahkan," kata Gibran di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini lantas mengungkapkan gaji kecil merupakan konsekuensi sebagai PNS. Dia kemudian menyarankan jika ingin cepat kaya jangan menjadi PNS.
"Nak pengin gaji besar ya ojo dadi PNS (kalau pengin gaji besar ya jangan jadi PNS). Wis rak cetho (sudah tidak jelas), rak mutu itu," kata dia menegaskan.
"Rasah daftar rene nak pengin sugih (jangan daftar di sini kalau ingin kaya). Di sini untuk pelayanan publik. Sudah daftar, melu (ikut) tes, mengundurkan diri, kurang ajar itu," sambungnya.
Senada dengan Menpan RB Tjahja Kumolo, Gibran lantas meminta para CPNS yang mengundurkan diri ini untuk berbisnis apabila ingin mendapat penghasilan lebih, alih-alih ikut seleksi.
"Nak pengin sugih dadi pengusaha (kalau pengin kaya jadi pengusaha). Rasah daftar (CPNS) di sini," kata Gibran.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengungkapkan dua CPNS di Kota Solo yang mengundurkan diri itu bagian formasi dari tenaga kesehatan.
"Kemarin itu yang mundur dokter gigi sama psikolog klinis," kata Diwi seperti dilansir dari TribunSolo.com.
Sementara soal sanksi, Dwi menjelaskan bahwa pengunduran dua CPNS itu dilakukan seusai pengumuman atau sebelum menerima Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Sehingga, keduanya tidak mendapatkan sanksi.
"Kemarin yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara), kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan (lalu) mundur, itu kena sanksi. Tapi kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan, mundur tidak kena sanksi," paparnya.
Terkait pengunduran diri itu, Dwi mengatakan, pihaknya langsung mencari pengganti yang diambil sesuai dengan nomor urut atas saat tes CPNS.
(*)