Berita Hoax Suaminya Akan Dieksekusi Mati Bikin Anak Ketakutan, Istri Zul Zivilia Bakal Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Akun-akun Media Sosial yang Sebarkan Kabar Burung Tersebut

Minggu, 05 Juni 2022 | 05:13
Kompas.com

Zul Zivilia dan Retno Paradinah

GridHot.ID - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis histeris mendengar sang suami akan segera dihukum mati karena kasus narkoba yang dialaminya.

Tak hanya istri Zul Zivilia , anak dari penyanyi tersebut juga dilanda ketakutan.

Seperti dilansir dari Banjarmasinpost, sampai saat ini, Zul Zivilia masih menjalani masa tahanannya karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Zul diisukan mendapat hukuman mati usai ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku sedih mendengar isu yang tidak benar adanya itu.

"Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati," ucap Retno saat ditemui di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

"Ya rada kesel apa lagi sampai ke keluarga jelas mereka sedih," imbuhnya.

Retno mengaku isu yang tengah viral tentang suaminya ini sangat menggangu psikologi keluarganya, terutama keempat anaknya, padahal saat ini keluarga tengah dalam tahap mengikhlaskan dengan apa yang terjadi.

"Kita lagi proses pemulihan dan tiba-tiba ada kabar begini ya sedih lagi, (nangis) ya benar itu dampak ke keluarga dan anak-anak ya lebih lagi."

Baca Juga: Narkoba Buat Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Kurungan Penjara, Terungkap Perjuangan Sang Istri Penuhi Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Sempat Kepikiran Cerai?

"Apalagi lingkungan tinggal terbuka, sama warga di sana terbuka, takutnya anak-anak dikasih tahu bapaknya mau begini ya, sempat sempat baca ada berita 'Tangisan istri Zul menunggu eksekusi mati'," tutur Retno.

Lebih lanjut, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte mengatakan bahwa ia akan menindak tegas akun-akun media sosial yang memberitakan isu kliennya akan dihukum mati.

"Ini menggangu keluarga, anak-anaknya pastinya sangat menyedihkan."

"Bahkan beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa aja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar, kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.

"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."

"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dilansir dari Grid.id, Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Saat ditangkap, Zul sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Baca Juga: Harus Bolak-balik ke Persidangan Karena Kasus Narkoba, Zul Zivilia Mengaku Capek, Simpan Harapan Soal Bebas dari Hukuman Mati dan Penjara Sumur Hidup

Mereka diduga sedang membuat paket narkoba.

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Grid.ID, Banjarmasinpost