GridHot.ID - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana mengungkapkan alasan dirinya mengadukan Rizky Febian ke polisi.
Melansir Tribun-medan.com, Teddy mengadukan Rizky Febian karena diduga telah melakukan penguasaan aset.
Adapun penguasaan aset tersebut adalah sebuah kos-kosan yang berada di Bandung, Jawa Barat.
"Yang kemarin kita adukan masalahnya terkait penguasaan aset yang memang pra nikah," kata Teddy Pariyana saat ditemui awak media di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/6/2022).
Teddy mengklaim jika bangunan tersebut adalah kepemililannya sebelum menikah dengan Lina Jubaedah.
Semua bukti terkait kepemilikannya pun dimiliki oleh Teddy.
"Jadi kosan yang saya beli 2018, terus nikah tahun 2019. Jadi ada buktinya, pembayaran dan lain-lain," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap putra sulung mending Lina Jubaedah itu, sebab ada hak yang seharusnya ia miliki untuk menghidupi anaknya.
"Yang kemarin disayangkan, secara fisiknya mereka menguasai, sedangkan disini juga ada hak saya yang mereka ambil. Makanya saya memperjuangkan itu karena memang buat si kecil juga kan untuk kesejahteraannya," kata Teddy.
Teddy pun hanya ingin memperjuangkan bangunan yang telah dijadikan kos-kosan tersebut.
Soal harta gana-gini ia tidak mempermasalahkannya.
"Kalau yang sudah jelas ya sertifikat itu kosan. Kalau aset yang lain itu berupa hak waris atau harta gana gini itu saya juga enggak ngegugat sampai sekarang," ucapnya.
Sementara itu, dilansir dari tribunjabar.id, Rizky Febian angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Teddy Pardiana ke polisi.
Rizky dilaporkan atas tuduhan penguasaan aset berupa indekos 32 pintu di Kabupaten Bandung.
Dalam laporannya, Teddy menuduh Rizky Febian menguasai aset miliknya berupa indekos 32 pintu.
Teddy pun meminta Rp 500 juta sebagai haknya dari indekos peninggalan istrinya, Lina Jubaedah.
"Iki tidak mengerti juga, waktu itu tidak ada kelanjutan saat diajak ngobrol, tahu-tahu sekarang tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dilaporin," ujar Rizky Febian, saat jumpa pers virtual bersama kuasa hukumnya, Senin (6/6/2022).
Anak sulung Sule itu pun kini menyerahkan semua kasus tersebut, kepada kuasa hukumnya.
"Saya sudah serahkan ke lawyer, jadi selebihnya biar lawyer yang melanjutkan. Sejauh ini tidak ada itikad baik dari pihak mereka, membicarakan bagaimana ke Iki, jadi ikuti saja proses yang sedang berjalan," katanya.
Kuasa Hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengatakan, jika indekos di Bojongsoang, Kabupaten Bandung itu dibeli menggunakan uang milik kliennya yang diserahkan ke Lina selaku ibunya.
"Uang Rizky Febian yang diperoleh dari hasil manggung di Net TV, sejumlah kurang lebih Rp 5,4 Miliar yang ditransfer sesuai perjanjian ke rekening Lina almarhumah. Uang Rp 5,4 miliar ini di antaranya dibelikan satu rumah kos di Bojongsoang Rp 2 miliar dan satu lagi rumah Vila Bandung Indah seharga Rp 1,4 miliar yang rumah itu sudah dijual lagi dengan harga Rp 1,5 miliar," ujar Bahyuni Zaili.
"Yang dipersoalkan dalam laporannya adalah itu rumah kos diaku oleh saudara Teddy, padahal itu sudah jelas-jelas milik Rizky Febian dan itu dapat dibuktikan dari keterangan saksi yaitu asisten almarhum Lina, bahwa rumah itu dibeli dari uang Rizky Febian," tambahnya. (*)