GridHot.ID - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 akan ditiadakan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (23/1/2022), Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Lantaran hal tersebut, sejumlah guru honorer mulai was-was dan mengeluh lantaran kehadiran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, kehadiran PPPK ini mengancam karir guru honorer.
Sebab, guru honorer bisa saja dikeluarkan dari sekolah.
Karena akhir-akhir ini sudah ada permintaan dari sejumlah kepala sekolah, agar guru honorer mencari tempat bekerja yang baru.
"Mereka diminta kepala sekolah mencari sekolah baru, karena (posisi yang sekarang) mau diisi guru PPPK," kata Ketua Forum Honorer Indonesia ( FHI) Medan, Fahrul Roji, Kamis (19/5/2022).
Dilansir dari TribunMedan, Fahrul mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan dari Dinas Pendidikan, yang mewajibkan guru honorer keluar dari sekolah apabila ada guru PPPK yang masuk.
"Kepala sekolah ini mereka bilang diancamnya secara halus, dan ada juga yang dipaksa, bahkan sudah dikeluarkan. Padahal guru PPPK belum ada yang masuk," paparnya.
Menurut Fahrul, yang ditakutkan guru honorer, ada permainan kepala sekolah untuk meloloskan keluarganya yang baru saja diterima sebagai PPPK.
"Biasanya ini permainan kepala sekolah. Beberapa tahun lalu juga begitu, dibilang karena guru PPPK, eh ternyata keluarganya yang masuk," katanya.
Belum lagi alasan kepala sekolah kebanyakan karena gaji guru sudah diberi ke guru PPPK setelah nanti mereka resmi masuk sekolah.
"Mereka ini pada takut ngomong, karena takut kepala sekolah makin semena-mena. Padahal untuk gaji guru honor ini kan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara PPPK sudah sama honornya seperti PNS. Jadi tidak ada kaitan sebenarnya alasan itu," ucapnya.
Disinggung sekolah mana saja yang sudah melakukan pengeluaran guru honor sebelum guru PPPK masuk, Fahrul enggan menyebutkan nama sekolah.
"Paling banyak itu laporan dari Kecamatan Medan Denai dan Medan Tembung, kalau disebutkan banyak, tapi dua kecamatan itu paling banyak saya terima laporan dari guru," jelasnya.
Untuk itu, Fahrul berharap Dinas Pendidikan Kota Medan agar segera menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kami ingin Disdik juga tegas beri surat kepada kepala sekolah terkait guru honorer ini. Sehingga tidak ada Kepsek yang semena-mena dan guru pun mengajar dengan tenang tanpa ada tekanan," tukasnya.
(*)