GridHot.ID - Pemerintah sudah memastikan jika tidak akan ada lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.
Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seperti dilansir dari Tribunnews, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.
Urutan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK 2022 ini telah dijelaskan dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim juga telah mengungkapkan bagaimana peluang para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Dikutip dari TribunJogja, peluang guru honorer dalam seleksi PPPK 2022 tersebut juga termuat di antara tiga kategori pelamar prioritas yang sudah ditetapkan pada PermenPANRB, sebagaimana dijelaskan Nadiem Makarim.
Berikut urutan prioritas seleksi PPPK 2022
Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021