Pendaftar PPPK 2021 Berpeluang Besar pada P3K Tahun Ini, Nadiem Makarim Bocorkan 3 Prioritas Unggulan

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:13
TRIBUN JABAR)

Viral CPNS mengundurkan diri.

GridHot.ID - Pemerintah sudah memastikan jika tidak akan ada lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seperti dilansir dari Tribunnews, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Urutan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK 2022 ini telah dijelaskan dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim juga telah mengungkapkan bagaimana peluang para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Dikutip dari TribunJogja, peluang guru honorer dalam seleksi PPPK 2022 tersebut juga termuat di antara tiga kategori pelamar prioritas yang sudah ditetapkan pada PermenPANRB, sebagaimana dijelaskan Nadiem Makarim.

Berikut urutan prioritas seleksi PPPK 2022

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

Baca Juga: Sekolah-sekolah Akan Diisi PPPK, Nasib Guru Honorer Terancam Diberhentikan, Ketua FHI Bongkar Fakta Mengejutkan: Ini Permainan Kepala Sekolah

Pelamar prioritas I

- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

Pelamar prioritas II

- Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

Pelamar prioritas III

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Pelamar Umum

Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebegai berikut:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan- Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Honorer Prioritas 1 Wajib Pilih Formasi Ini Jika Ingin Diangkat, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru IPA SMP

Nadiem Makarim mengungkapkan PPPK 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun lalu dengan ketentuan tertentu.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," jelasnya, dilansir Tribun Jogja dari laman Kemendikbud via kompas.com.

Pada seleksi ASN PPPK 2021, sebanyak 193.954 guru dinyatakan lulus namun tidak mendapatkan formasi.

Ratusan ribu peserta inilah yang akan mendapatkan peluang besar dan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022.

Tidak perlu tes

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honoerer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB itu.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Dinyatakan Lolos PPPK Tahap 2? Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pemberkasan dan Mendapatkan NI P3K Guru

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Penempatan penugasan tenaga pendidik

Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas.

"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.

Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutukan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.

Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunjogja.com