GridHot.ID - Presenter Olla Ramlan resmi bercerai dengan Aufar Hutapea.
Dilansir dari TribunTimur, sidang putusan kasus perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea dibacakan Senin (6/6/2022).
Hal ini disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Dalam putusan majelis hakim, Olla Ramlan juga berhak mendapatkan hak asuh anak.
Sedangkan Aufar Hutapea wajib membayar nafkah bagi kedua anaknya.
Kabar perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea hingga kini masih jadi sorotan.
Ngaku masih cinta, Olla Ramlan malah minta cerai.
Hal itulah yang bikin netizen penasaran soal rahasia biduk rumah tangga Aufar Hutapea dan Olla Ramlan.
Entah kesalahan fatal apa yang sudah dibuat oleh Aufar Hutapea, namun yang jelas percekcokan dalam rumah tangganya tak terhindari.
Hal itulah yang bikin Olla Ramlan akhirnya ikhlas tutup kisahnya dengan Aufar Hutapea.
Rasa cinta yang ada dalam hatinya, kini runtuh karena ego.
Meski ingin berpisah secara baik-baik, namun masih banyak orang-orang yang menyayangkan perpisahan Aufar Hutapea dan Olla Ramlan.
Tak mau egois, terkuak pengorbanan Olla Ramlan untuk sang buah hati walau sudah berpisah.
Semua ini dilakukan tentu untuk sang buah hati mereka.
Lama jalani proses perceraian, perpisahan resmi Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (06/06/2022).
Dilansir dari GridStar, selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.
Hal ini berkaitan dengan permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.
Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.
Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Nggak ada (harta gono gini)."
"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.
(*)