GridHot.ID - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa buka suara soal anggota Paspampres yang diduga menganiaya sekuriti di sebuah apartemen pada kawasan Pramuka, Jakarta.
Melansir Kompas TV, kasus penganiayaan itu diungkap Oditur Jenderal TNI kepada Panglima TNI di sebuah rapat, yakni kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota TNI yang bertugas di Batalion Pasukan Pengawal Presiden, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf.
Kejadian ini dilakukan terhadap Sekuriti Green Pramuka City.
Sementara itu, dilansir dari Serambinews.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap sekuriti.
Diketahui, adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf yang diduga melakuka penganiayaan terhadap petugas keamanan atau sekuriti Green Pramuka City, Marwoko Setiawan.
Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Serda Rizal Patoni dikenakan pasal berlapis.
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dipantau di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Awalnya dalam paparannya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan bahwa Serda Rizal diduga menganiaya Marwoko Setiawan di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April," ujar Reki.
"Adapun pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," imbuhnya, menegaskan.
Menurut Reki, saat ini pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima paparan dari Reki, Panglima TNI Jenderal Andika meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," ucap Andika.
Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, kata Jenderal Andika, perlu diterapkan karena untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada anggota yang melanggar hukum.
Selain kasus penganiayaan Serda Rizal, Reki diketahui juga melaporkan kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.
Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," ujar Andika.(*)