GridHot.ID - Tamara Bleszynski merasa sakit hati dan kecewa karena harta warisan orangtuanya dikuasai orang lain.
Melansir tribun seleb, sudah bertahun Tamara Bleszynski tak menikmati aset hasil jerih payah kedua orangtuanya yang diwariskan padanya.
Kini aset orangtua Tamara Bleszynski dikuasai orang lain.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara Blezynski tyang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," tambahnya.
Djohansyah mengatakan bahwa warisan milik Tamara Blezynski saat ini dikuasa orang lain sampai saat ini.
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tutur kuasa hukum Tamara Blezynski.
Oleh karenya Tamara Bleszynski membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak penggelapan aset.
Sementara itu, dilansir dari tribunjabar.id, Polda Jabar menerima laporan dari selebritas Tamara Bleszynski terkait dugaan penggelapan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, laporan itu tertuang dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Ada tiga nama yang dilaporkan oleh Tamara dalam laporannya.
"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja terlapor dalam perkara Tamara Bleszynski.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi, jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," ucapnya.
Adapun dugaan penggelapan itu terkait dengan aset berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.
Dalam laporannya disebutkan Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Kasusnya ini diawali kasus perdata. Untuk itu kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya. (*)