Find Us On Social Media :

Kejaksaan Negeri Serang Sebut Telah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kasi Intelijen: Sudah Dipegang!

Sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Berikut update terkait kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani dengan pelapor bernama Dito Mahendra.

Terbaru dikutip dari tribunseleb pada 22 Juni 2022, pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tuturnya, Rabu (22/6/2022).

Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Hal ini lantaran, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.

“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran Tribun Banten, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.

Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022

Baca Juga: Duda Shopia Latjuba Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Ayah Eva Celia Mendadak Gandeng Musisi Papan Atas Ini untuk Bikin Acara, Indra Lesmana: Setiap Kota Akan Ada Konsep Berbeda

Dalam surat itu, tertulis bahwa tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu.