Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Berikut update terkait kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani dengan pelapor bernama Dito Mahendra.
Terbaru dikutip dari tribunseleb pada 22 Juni 2022, pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tuturnya, Rabu (22/6/2022).
Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Hal ini lantaran, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran Tribun Banten, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.
Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022
Dalam surat itu, tertulis bahwa tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu.
Selain itu, adapula tertulis terkait pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani yaitu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pasal 311 KUHP.
Isu penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani pun sempat bergulir beberapa waktu lalu, setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6/2022).Namun terkait isu tersebut, Humas Polres Serang, AKBP Wahyu Imam membantahnya.
Dalam klarifikasinya, dirinya membantah adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.
“Kami memonitor dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka.”
“Maka kami menjawab bahwa saudari NM (Nikita Mirzani) belum kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya pada Sabtu (18/6/2022).
Pada saat itu, Wahyu mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dokumen yang beredar tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu Instagram lewat fitur Instastory.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM,” ujarnya, Rabu (15/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.
Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.
“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik,” katanya.
(*)