GridHot.ID - Nikita Mirzani kembali tersandung masalah, bahkan dirinya kini telah menjadi tersangka.
Melansir tribunsumsel.com, diketahui, kasus yang menjadikan Nikita Mirzani tersangka adalah dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra menjadi sosok yang melaporkan Nikita Mirzani hingga jadi tersangka.
Diberitakan Tribun Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
Lantaran, menurut Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.
Sementara itu, dilansir dari tribun seleb, pihak Dito Mahendra buka suara setelah artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, Banten atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pihak Dito Mahendra buka suara saat memenuhi penggilan Polresta Serang Kota untuk mediasi atau upaya damai Jumat (24/6/2022), malam.
Dalam kesempatan itu, pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura mengatakan pihaknya tidak menutup upaya damai dengan Nikita Mirzani.
Namun demikian, pihaknya tetap mengharapkan proses hukum terhadap Nikita Mirzani ditegakkan.
"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan),"ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam upaya mediasi yang difasilitasi Polresta Serang Kota itu, pihak Nikita Mirzani justru tidak hadir.
"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino.
"Agar, tidak ada keraguan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengan baiklah. Saya harap, ada keadilan untuk pelapor," ucapnya.
Luvino mengaku tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya absen dalam upaya mediasi itu.
"Kita dipanggil oleh Polresta Serang Kota, untuk melakukan restorative justice, namun dari terlapor belum bisa hadir, yang saya enggak tahu alasannya siapa."
"Penyidik Polresta Serang Kota memfasilitasi kami adanya restorative justice. Namun hingga saat ini, sampai jam 9 malam yang bersangkutan belum hadir, kami dari tadi siang menunggu," tutur Luvino.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Status tersangka atas Nikita Mirzani diketahui dari surat pemberitahuan yang diterima Kejaksaan Negeri Serang.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022). (*)