Gridhot.ID - Holywings sedang mendapat sorotan tajam atas promosinya yang viral membawa nama Muhammad dan Maria.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Holywings sebelumnya sempat mengiklankan sebuah program promosi miras gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Akibatnya, restoran tersebut langsung menjadi sasaran amukan netizen.
Bahkan beberapa organisasi langsung melaporkan tempat tersebut.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, sementara sejumlah outlet dikabarkan telah tutup.
Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, pihak manajemen pun langsung memberi klarifikasi bahkan menjatuhkan sanksi pada tim promosi.
Namun, karena tak terima dengan pencatutan dua nama yang identik dengan agama Islam dan Kristiani tersebut, sejumlah pihak melaporkan Holywings.
Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, hingga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Menurut warta Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022), pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dari kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan peran keenam tersangka inisiator promo tersebut.
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," terang Budhi, Jumat (24/6/2022).
Dikatakan bahwa EJD (27) adalah Direktur Kreatif Holywings yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran.
"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," imbuhnya.
Tersangka kedua adalah NDP (36) sebagai Head Team Promotion, DAD (27) sebagai desainer grafis, EA (22) sebagai admin tim yang mengunggah promo tersebut ke medsos.
Kemudian AAB (25), social media officer yang mengursu unggahan terkait Holywings dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event.
Atas kesalahannya, keenam tersangka tersebut menghadapi tuntutan penjara hingga puluhan tahun.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," terang Budhi.
Sementara itu, menurut pantauan TribunJakarta.com, tak lama setelah dilaporkan, sejumlah outlet Holywings dikabarkan telah tutup.
Pada Jumat (24/6/2022) malam, tidak ada aktivitas sama sekali yang terlihat di Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Diduga kondisi ini menyusul kabar Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta akan melakukan sweeping setelah sempat menggelar aksi massa di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Setelah aksi massa tersebut, Holywings Gunawarman juga dilaporkan menutup outletnya hingga waktu yang belum ditentukan.
(*)