GridHot.ID - Terbongkar siasat licik emak-emak dua anak di Blitar, Jawa Timur.
Melansir Otomotifnet.com, emak-emak di Blitar ini nekat gasak sembilan motor dari Pondok Pesantren.
Semua dijual olehnya untuk meraup keuntungan.
Setelah kasus pencurian motor terungkap dan dirinya ditangkap pihak kepolisian, rupanya ibu dua anak itu memilih diam.
Dilansir dari tribunjatim.com, Lailatul Hanifah (34), ibu muda asal Desa/Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur motor warga di sejumlah lokasi berbeda.
Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu telah menipu dan menggelapkan sepeda motor di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Polsek Srengat mengungkap kasus tipu gelap sepeda motor di sembilan TKP dengan pelaku sama. Pelakunya, yaitu saudari LH warga Desa Wonodadi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (24/6/2022).
AKBP Argowiyono mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban, dengan sasaran pengurus maupun santri di sejumlah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
"Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban, lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di pondok pesantren," ujar AKBP Argowiyono.
Dikatakannya, pelaku mencari target lewat media sosial. Lewat media sosial, pelaku mencari nomor telepon pengurus maupun santri di pondok pesantren.
Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di pondok pesantren.
Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.
"Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga," katanya.
Dikatakannya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, Didik Utomo (41), warga Kabupaten Trenggalek, dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung.
Polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan Lailatul yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.
"Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, kami menyita tujuh unit sepeda motor," katanya.
Sementara itu, pelaku Lailatul Hanifah tidak banyak bicara saat ditanya soal kasusnya oleh sejumlah awak media.
Ia hanya mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota.
"Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Lailatul beberapa kali saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus yang menjeratnya.(*)