Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Hasil Rakornas 2022 Menegaskan Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini, Simak Informasi Lengkapnya

Ribuan tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (25/4/2022)

GridHot.ID - Kabar gembira bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Pemerintah memastikan akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

Dilansir dari TribunKaltim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6/2022) lalu mengatakan, ada 1.086.128 formasi yang akan dibuka.

Dari angka tersebut, ada 93.554 formasi dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat, dengan rincian

1. Guru: 45.000.2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000.3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000.4. Jabatan teknis lainnya: 25.554.

Sedangkan untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah membukanya untuk 942.257 orang dengan rincian:

1. Guru: 758.018.2. Fungsional selain Guru: 184.239.

Sementara untuk CPNS 2022, Pemerintah hanya akan membuka formasi khusus lulusan sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.

Kemudian untuk CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

 Baca Juga: Update Terbaru Formasi CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Akan Membuka 1.086.128 Lowongan, Berikut Rinciannya

Menelisik informasi tersebut, diketahui ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tak ada lagi peserta prioritas kategori 1, 2 dan 3. Yang ada hanya Prioritas 1 dan Prioritas 2.