Find Us On Social Media :

Petinggi ACT Diduga Foya-foya Pakai Uang Hasil Sumbangan Masyarakat, Kemensos Turun Tangan Langsung Sampaikan Ancaman Keras

Posko Bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban erupsi Semeru di Palembang

Gridhot.ID - Sedang heboh lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, semua berawal dari penyelidikan jurnalis Tempo terkait dugaan adanya penyelewengan dana donasi.

Diduga para petinggi ACT terutama mantan Presidennya, Ahyudin bermewah-mewahan dari hasil sumbangan masyarakat.

Polri langsung begerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyatakan pihaknya memiliki wewenang untuk membekukan sementara hingga mencabut izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pernyataan ini disampaikan Harry di tengah kabar rencana pemeriksaan pemimpin ACT terkait dugaan penggelapan dana amal.

"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," kata Harry melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, Harry menjelaskan, kewenangan Kemensos tersebut sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Adapun bunyi Pasal 19 huruf b Permensos No 8 tahun 2021 ialah sebagai berikut, "Menteri Sosial (Mensos) dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat."

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMK, Cirebon Power Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Selain itu, Harry juga mengungkapkan, penyelenggaraan PUB seperti ACT juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga sanksi pidana.

"Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Harry.