Gridhot.ID - Publik sedang menyoroti pelantikan Mayjen Achmad Marzuki.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, diketahui sebelumnya Achmad Marzuki baru saja dilantik sebagai staf ahli Mendagri.
Selang beberapa waktu, Marzuki dikabarkan kembali mendapatkan tugas penting untuk menjadi PJ Gubernur Aceh.
Menanggapi hal tersebut Panglima TNI mengungkapkan sudah ada usulan pemberhentian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki ke Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian dengan hormat tersebut berkaitan dengan akan dilantiknya Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022).
“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” kata Andika kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Andika mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Marzuki pada 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyebut bahwa Marzuki pensiun dini dari TNI.
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu mengatakan bahwa Marzuki sudah pensiun dari dinas kemiliteran sejak empat hari lalu.
“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer (Akmil) tersebut.
Dudung tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil Marzuki dengan memilih pensiun diri.
Menurutnya, keputusan yang diambil Marzuki karena masyarakat Aceh menghendaki kepemimpinannya.
“Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh (Iskandar Muda) dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah,” imbuh Dudung.
Sesuai rencana, Marzuki akan dilantik menjadi orang nomor satu di Aceh dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aceh, Rabu (6/7/2022).
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok," kata Staf Khusus Tito, Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi.
Posisi baru yang segera diemban Marzuki tak lama setelah dirinya dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Senin (4/6/2022).
Dengan demikian, Marzuki mengemban dua posisi berbeda hanya dalam jangka waktu tiga hari.
Saat dilantik menjadi Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Marzuki ternyata sudah menanggalkan keanggotaannya sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat alias pensiun dini.
Abituren Akmil angkatan 1989 ini pensiun dini dengan pangkat dua bintang disandangnya.
(*)