Find Us On Social Media :

Di RKUHP, Tukang Santet Bakal Terancam Penjara 18 Bulan, Segini Denda yang Harus Dibayar Para Pelaku Ilmu Hitam

Ilustrasi dukun

Gridhot.ID - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini menjadi sorotan banyak orang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, dilaporkan DPR tak akan jadi disahkan di bulan Juli 2022 ini.

Selain itu beberapa pasal kini menjadi perhatian banyak orang.

Salah satunya yang membahas tentang perdukunan.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, hukuman bagi praktik ilmu perdukunan yang bisa mencelakakan orang lain, belum hilang dari draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan, atau pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain."

"Bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 252 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews, Rabu (6/7/2022).

Ayat (2) Pasal 252 berbunyi: "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Baca Juga: Mayang Sibuk Mikir Kuliah Usai Gagal Tes Masuk Universitas Moestopo, Doddy Sudrajat Justru Santai Fokus ke Penampilan Sampai Mau Operasi Kantong Matanya: Enggak Enak Dilihat

Santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Sebab, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.