Gridhot.ID - Sedang heboh terkait kasus yang menimpa Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani (42).
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan santriwati yang baru saja dijemput paksa pihak kepolisian.
Kasusnya geger karena penjemputan beberapa kali berlangsung alot.
Bechi yang bersembunyi di pondok pesantrennya membuat petugas kesulitan.
Total sebanyak 320 simpatisan bahkan berusaha menghalang-halangi polisi yang bertugas untuk menangkap Bechi.
Total butuh waktu 15 jam untuk pihak kepolisian bisa menangkap tersangka.
Berikut profil Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Moch Subchi Azal Tsani atau kerap disapa Bechi merupakan pria 42 tahun.
Ia adalah putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kiai Muchtar Mu'thi.
Bechi menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Bechi juga dikenal berkecimpung di dunia musik.
Ia menggeluti musik metafakta dan menciptakan genre bernama Oxytron.
Dalam kanal Youtube Metafakta Oxytron, dijelaskan bahwa aliran musik ini bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Diklaim, musik Oxytron menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa mempengaruhi tubuh.
Bechi bermain musik ini bersama musisi lainya seperti Indra Qadarsih, Indro Hardjodikoro, Bambang Heru, Ermi Tholabul Ilmi, Irwan Az dan Ronald Fristianto.
Nama MSAT mencuat saat seseorang berinisial NA, santri perempuan asal Jawa Tengah melaporkannya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan.
Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada 12 September 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020. Bechi disebut beberapa kali mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Bechi juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun, gugatan tersebut ditolak pada 16 Desember 2021.
(*)