Buntut Karaoke Ayu Ting Ting Memakan 3 Nyawa, Janda Enji Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tuntut Keadilan: Anak Saya ke Bengkulu untuk Bekerja!

Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:00
Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan UNSPLASH/NIKOLA DUZA

Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi buntut tewasnya tiga orang setelah mengunjungi karaoke di Bengkulu

Gridhot.ID - Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022) malam.

Mengutip TribunBengkulu.com, Ayu Ting Ting dilaporkan buntut tewasnya 3 orang setelah mengunjungi karaoke Ayu Ting Ting (ATT) akhir Juni lalu.

Karaoke ATT merupakan tempat usaha milik Ayu Ting Ting yang berada di Bengkulu.

Dua korban adalah wanita pemandu lagu, sedangkan satu korban lainnya adalah pengunjung karaoke.

Ketiga korban tewas diduga overdosis menenggak minuman keras oplosan di karaoke ATT pada Jumat (24/6/2022).

Para korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan. Namun pada Sabtu (25/6/2022), ketiganya dinyatakan meninggal dunia.

Limei, orang tua Sarah Aulia yang merupakan salah satu korban meninggal telah melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Ayu Ting Ting dilaporkan dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: 'Alhamdulillah', Ucap Syukur Bisa Wujudkan Impian Ayah Rozak Ultah di Mekkah, Janji Ayu Ting Ting Disorot Hingga Penampilannya Banjir Pujian

Keluarga Sarah Aulia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.

TribunBengkulu.com/SURYADI JAYA
TribunBengkulu.com/SURYADI JAYA

Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan konferensi pers pada Jumat (8/7/2022) mengaku sudah melaporkan artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu

Sebelumnya, pihak manajemen karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu dan tidak menyediakan minuman beralkohol.

Pihak manajemen karaoke sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Baca Juga: Bapaknya Masuk Rumah Sakit, Ayu Ting Ting Pilu Harus Tetap Kerja Meski Ayah Rozak Harus Operasi, Putri Sulung Umi Kalsum: Nanti Siapa yang Bayar Rumah Sakit?

Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Pihak keluarga dari salah satu korban yang tewas usai berkaraoke di tempat Ayu Ting Ting meminta pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan atas kejadian ini.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya terhadap anak saya," ungkap Limei, orang tua Sarah Aulia saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Sarah Aulia mengalami gejala sesak nafas dan hilang penglihatan usai berkaraoke dan meminum minuman keras oplosan di karaoke ATT.

"Anak saya sempat dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kota Bengkulu, namun disarankan pulang akhirnya saya bawa ke Rumah Sakit Pagar Alam. Setelah dirawat 4 jam di sana anak saya meninggal dunia," kata Limei.

Sarah Aulia yang merupakan ibu tunggal yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang diketahui sejak Maret lalu mencoba peruntungan di Kota Bengkulu mengingat anak semata wayangnya sebentar lagi akan bersekolah.

"Tiga bulan terakhir, anak saya ini pergi ke Kota Bengkulu untuk bekerja, karena tuntutan ekonomi, anaknya sudah besar dan mau bersekolah makanya dia ke Kota Bengkulu untuk bekerja," jelas Limei.

"Setelah acara 7 harian Sarah, baru saya ke Kota Bengkulu dan melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu," ujarnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting yang Sedang Ulang Tahun Mendadak Bingung, Anaknya Mengaku Ingin Menetap di Luar Negeri, Bilqis Ungkap Alasan Ini

Pemasok Miras Oplosan Ditangkap

Mengutip Kompas TV, Polres Bengkulu telah menangkap seseorang yang diduga pemasok miras oplosan ke karaokeATT Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku yang telah ditangkap yakni berinisial AM di Kabupaten Rejang Lebong.

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau.

Ia menjelaskan, penangkapan AM dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ada 3 orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak miras di tempat hiburan malam karaoke Ayu Ting Ting.

Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.

Pemasok miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke ATT meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Baca Juga: Ngeluh Soal Jodoh ke Suami Jessica Iskandar, Ayu Ting Ting Langsung Dikritik Vincent Verhaag Saat Bicara Soal Kriteria Jodoh: Logika Aja

Karaoke ATT Sempat Ditutup Sementara

Kasus tewasnya pengunjung dan pemandu lagu usai karaoke berujung pada penutupan sementara karaoke Ayu Ting Ting oleh Pemkot Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, untuk menyikapi kasus tersebut pemkot telah berkoordinasi dengan pihak manajemen karaoke ATT untuk melakukan penutupan sementara.

"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko saat konferensi pers penutupan karaoke ATT Bengkulu, Rabu (29/6/2022).

Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.

"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.

Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.

Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.

"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.

Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.

Saat ini karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu sudah beroperasi lagi seperti biasa.

Baca Juga: Dandan Ala Artis Korea, Gaya Berpakaian Bilqis Putri Ayu Ting Ting Justru Tuai Nyinyiran Netizen: Cantik tapi Terlalu Dewasa

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV, TribunBengkulu.com