Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Bedanya Sangat Mencolok, Inilah Kekurangan dan Kelebihan PPPK dari PNS, Antara Lain Soal Gaji dan Golongan

Minggu, 10 Juli 2022 | 19:13
Grid Networks Kenaikan pangkat PNS serta syarat-syaratnya
Tangkapan layar jabarprov.go.id

Kenaikan pangkat PNS serta syarat-syaratnya

GridHot.ID - Pemerintah akan segera membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini.

Akan ada 1.086.128 lowongan CPNS dan PPPK 2022.

Walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD seperti dilansir Tribunnews.com.

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.

Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

Baca Juga: Catat! Inilah Dokumen dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural untuk Persiapan Ujian

- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

PPPK Pusat:

- Guru: 45.000 orang- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah:

- Guru: 758.018 orang- Fungsional selain guru: 184.239 orang

Keunggulan CPNS dari PPPK

Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS di tahun ini, sebaiknya menjatuhkan pilihannya di CPNS atau PPPK ?

Untuk bisa menjawab pilihan ini, maka calon pelamar harus menyimak terlebih dahulu keunggulan masing-masingnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.

Tapi di balik kekurangan itu, PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS.

Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Keunggulan PPPK

Dilansir TribunKaltim dari Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.

Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Pelamar Umum Wajib Ikut Tes pada Seleksi PPPK 2022, Berikut Contoh Soal Kompetensi Manajerial untuk Materi Belajar

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 seperti dilansir TribunJogja.com di artikel berjudul Sebelum Ikut CPNS 2021, Simak Kelebihan dan Kekurangan Guru Status PNS dan PPPK:

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500

Bisa dapat eselon

Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.

Keunggulan CPNS

CPNS sudah pasti memperoleh pensiun. Inilah yang tidak dimiliki PPPK.

Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunkaltim.co