GridHot.ID - Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022) seperti dikutip Tribunnews dari laman resmi Kementerian PANRB.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.
Baca Juga: Sama-sama ASN, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK yang Wajib Anda Tahu, Mulai dari Gaji hingga Hak Cuti
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai, antara lain:
- kesesuaian kualifikasi akademik- kompetensi- kinerja, dan- pemeriksaan latar belakang (background check).
Perubahan mekanisme seleksi PPPK guru 2022
Seperti dilansir dari TribunKaltim, perubahan PPPK 202 terdapat pada materi tes, yang mana jika sebelumnya menggunakan mekanisme tes Kompetensi, pada seleksi PPPK guru 2022 ini menggunakan mekanisme penempatan atau observasi.
Perubahan itu disampaikan Kemenpan-RB melalui laman instagram @pppk_indonesia pekan ini.
Selain itu, pada pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Pemda membuka Formasi berdasarkan Kompetensi.
Sedangan pada tahun 2021, Pemda membuka Formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
Perbedaan lainnya, pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 guru memperebutkan Formasi yang dibuka, sedangkan tahun 2022 Formasi melekat pada guru di sekolahnya.
Berikut info lengkap Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022:
1. Pelaksanaan seleksi menggunakan mekanisme tes Kompetensi, pada Seleksi PPPK Guru 2022 menggunakan mekanisme penempatan atau observasi.
2. Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Pemda membuka Formasi berdasarkan Kompetensi. Sedangan pada tahun 2021, Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
3. Seleksi PPPK Guru tahun 2021, guru memperebutkan Formasi yang dibuka, sedangkan Seleksi PPPK Guru 2022 Formasi melekat pada guru di sekolahnya.
4. Pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dapat diikuti seluruh guru terdaftar di dapodik. Sedangkan Seleksi PPPK guru 2022 diikuti oleh guru yang saat ini ada di dapodik.
5. Seleksi PPPK guru tahun 2021, terjadinya mutasi/rotasi/pergeseran dalam skala besar dan serentak. Sedangkan Seleksi PPPK guru 2022, tidak terjadi mutasi/rotasi atau pergeseran.
6. Kompetensi yang diuji merupakan Kompetensi teknis profesional dan pedagogik. Tahun 2022, Kompetensi yang diuji mempertimbangan dimensi Kompetensi, profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
7. Seleksi PPPK guru tahun 2021 menggunakan mekanisme tes kompetensi. Sedangkan seleksi guru 2022 menggunakan mekanisme penempatan atau uji kesesuaian/ observasi.
Demikian Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Guru yang wajib diketahui para pelamar PPPK guru pada seleksi tahun ini.
(*)