Adu Pukul hingga Saling Lapor Polisi, Kasus Iko Uwais dan Sang Desain Interior Rudi Berakhir Damai, Kabid Humas Metro Jaya Beberkan Faktanya

Kamis, 14 Juli 2022 | 11:42

polisi bakal tetapkan tersangka kasus pengeroyokkan iko uwais

GridHot.ID - Nama aktor Iko Uwais beberapa waktu lalu menjadi buah bibir karena diduga memukul seorang pria bernama Rudi.

Iko Uwais bersama kakaknya, Firmansyah, diduga memukul Rudi.

Alhasil, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Sementara Iko Uwais menilai bahwa Rudi sudah memutarbalikkan fakta.

Diketahui dari Kompas.com, pemukulan Iko Uwais terhadap Rudi merupakan sebagai bentuk pembelaan karena melihat Firmansyah ingin dipukul menggunakan tutup tong sampah oleh Rudi.

Dengan begitu, Iko Uwais melaporkan balik Rudi beserta istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa Iko Uwais dan Rudi telah melakukan mediasi.

"Pada kesempatan ini saya tambahkan update penanganan kasus Iko Uwais yang ada di Polres Metro Bekasi Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, saat ditemui Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Jadi kemarin malam, tepatnya tanggal 11 Juli tahun 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di ruang mediasi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, telah dilakukan pertemuan dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor saudara Iko Uwais," jelasnya.

Baca Juga: Suami Audi Sempat Terancam Masuk Bui, Iko Uwais Akhirnya Pilih Berdamai dengan Pelapornya Usai Mediasi, Polda Metro Jaya Katakan Hal Ini

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Iko Uwais dan Rudi sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.

"Hasil dari mediasi yang dilakukan semalam ini disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian."

"Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah menggunakan Perpol atau peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice atau keadilan restoratif," ungkap Endra Zulpan.

Kasus ini pun dianggap telah selesai dan proses hukum tidak dilanjutkan.

"Sehingga atas dasar itu, kasus ini tidak dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya, karena sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan oleh mereka yang berperkara," tutur Endra Zulpan.

Penyelesaian secara restorative justice ini memang sah dilakukan secara hukum dengan syarat tertentu.

"Jadi memang sekali lagi saya tambahkan, hal ini memang dibenarkan di ketentuan yang ada dalam peraturan hukum kita," lanjutnya.

"Di mana manakala terpenuhi syarat umum, baik formil maupun materil, di antaranya adalah bahwa restorative justice ini atau penghentian kasus ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, menimbulkan keresahan."

"Ada juga persyaratan yang mendasar di antaranya adalah adanya kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan yang menyatakan kedua belah pihak tidak mempersoalkan apa yang dilaporkan," tutup Endra Zulpan.

Baca Juga: Sepakat Damai, Iko Uwais dan Rudi Kompak Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Audy Item: Kalian Tahu Suami Saya Bukan Orang Jahat

Diketahui dari Grid.id, hal tersebut bermula ketika mereka mengalami cekcok perihal pekerjaan ketika Iko Uwais memakai jasa Rudi membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Cekcok pun berujung pemukulan hingga akhirnya Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya ke polisi.

Namun, Iko Uwais membantah bahwa dirinya melakukan penganiayaan serta merasa difitnah hingga melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, Grid.ID