Jangan Sampai Menyesal, Perhatikan Baik-baik Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022, Nomor 11 Tak Bisa Ditawar

Kamis, 14 Juli 2022 | 19:42
AFP/JUNI KRISWANTO

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS

GridHot.ID - Pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022.

Walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.

Dilansir dari TribunKaltim, formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Nah sebelum memutuskan untuk mendaftar, perhatikan baik-baik syarat Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 .

Hal itu penting agar kamu tidak menyesal kemudian lalu mengundurkan diri.

Sesuai tahapan yang telah beredar Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 akan dibukan bulan Juli ini.

Jadi siapkan dokumen dan cermati syarat Rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Baca Juga: Berbeda dengan PPPK 2021, Inilah Perubahan Mekanisme Seleksi P3K Guru 2022 yang Wajib Anda Tahu, Salah Satunya Soal Tes Kompetensi

Tercatat ada 11 syarat yang wajib dipenuhi para pelamar.

Dikutip dari Poskupang, seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD sebelumnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, tahun ini Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 1.086.128 Formasi

Sebagian besar formasi diperuntukan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara untuk CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan.

Berikut rincian Formasi CPNS 2022 dan PPPK 2022

1. Sebanyak 758.018 orang dialokasi untuk PPPK guru di pemerintah daerah,

2. PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

3. formasi PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.

4. pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain,

Baca Juga: Tak Hanya untuk Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan Juga Bakal Adakan Jalur Afirmasi Bagi yang Tak Lolos CPNS dan PPPK 2022, Begini Syaratnya

5. 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag.

6. Sedangkan untuk formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.

7. Pemerintah juga akan merekrut 8.941 orang untuk formasi CPNS pada 2022 ini.

Berikut 11 syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP

2. Berusia antara 18-35 tahun.

3. Sementara itu, untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural untuk Persiapan Ujian, Ada 803.018 Formasi yang Dibuka

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber poskupang, Tribunkaltim.co