GridHot.ID - Kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menjadi sorotan publik.
Diketahui dari Tribunnews, peristiwa itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Keluarga sempat curiga dan menanyakan soal adanya luka sayatan di wajah Brigadir J yang tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E setelah dicurigai melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo.
Namun pihak keluarga yang melihat kondisi jenazah Brigadir J tidak terima dengan penjelasan tersebut.
Keluarga merasa banyak hal yang janggal atas tewasnya Brigadir J, termasuk soal luka sayatan di wajahnya.
Benarkah ia mengalami penyiksaan sebelum meninggal?
Dilansir dari Tribunnewsmaker, menurut polisi, luka sayatan di wajah Brigadir J disebabkan karena proyektil peluru.
Menanggapi hal tersebut Dokter Forensik RSUD Moewardi dan RS UNS Surakarta, Novianto Adi Nugroho mengatakan ada kemungkinan jika luka sayatan yang ada di tubuh Brigadir J disebabkan oleh permukaan proyektil peluru.
Pasalnya proyektil peluru yang mengenai tubuh korban, meskipun hanya sedikit saja tetap bisa menyebabkan bekas menyerupai luka sayat yang diakibatkan oleh benda tajam.
"Kemungkinan bisa terjadi jika permukaan proyektil peluru yang mengenai tubuh korban hanya sedikit sekali atau menyerempet, jadi bekasnya pun juga sangat tipis dan menyerupai luka sayat seperti yang diakibatkan oleh mata pisau atau benda tajam yang lainnya," kata dr Novianto kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).
Lebih lanjut dr Novianto pun memberikan penjelasan lebih detail terkait luka sayat dan luka tembak.
Menurut dr Novianto, luka tembak dan luka sayat termasuk dalam jenis luka terbuka.
Lalu untuk luka sendiri biasanya dibedakan sesuai dengan jenis kekerasan yang mengenai kulit atau bidang pada tubuh manusia.
Misalnya seperti kekerasan yang dilakukan dengan permukaan benda tajam seperti pisau, maka luka tersebut termasuk luka terbuka.
Luka terbuka itu sendiri memiliki ciri-ciri tepi rata dan rapi.
Sementara untuk kekerasan yang dilakukan dengan benda yang permukaan tumpul, maka akan menyebabkan luka terbuka, dengan ciri-ciri tepi luka yang tidak rata.
"Luka tembak dan luka sayat keduanya adalah jenis luka terbuka dan untuk luka sebenernya dibedakan sesuai dengan jenis kekerasan yang mengenai kulit atau bidang."
"Misal kekerasan dengan permukaan tajam seperti mata pisau, maka luka terbuka yang terjadi adalah luka dengan ciri tepi rata dan rapi, lain dengan proyektil yang hampir permukaannya adalah tumpul maka luka terbuka yang terjadi tepi luka tidak rata," terang dr Novianto.
(*)