Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Berikut ucapan Nikita Mirzani mantan kekasih John Hopkins yang semprot Juragan 99.
Nikita Mirzani mantan kekasih John Hopkins nampaknya tak pernah lelah mengomentari kasus yang dialami oleh Juragan 99.
Setelah beberapa waktu lalu produk MS Glow milik Juragan 99 kalah dari PS Glow dan harus membayar denda, Nikita Mirzani pun mulai mengomentari kasus tersebut.
Dilansir dari Sripoku pada 18 Juli 2022, menurut Nikita Mirzani kasus kekalahan MS Glow dari PS Glow diakibatkan oleh Juragan 99 dan sang istri.
Dikarenakan ini kesalahan dari Juragan 99, mantan kekasih John Hopkins itu juga meminta Crazy Rich Malang itu tak usah berlindung dibalik nama reseller.
"Jangan berlindung dibalik nama reseller, seolah-olah menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Nikita Mirzani.
"Eh lu lupa dapet duit dari mereka," tegasnya.
Kemudian Nikita Mirzani pun menyalahkan Juragan 99 atas sistem yang dibuat.
"coba dari awal legalitasnya lu benerin, ikuti prosedur, aturan berbisnis kaga begini kan," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pun mengungkapkan kekesalannya pada Juragan 99.
"Segerombolan itu gua gedek banget sama lu," ucapnya.
Diketahui MS Glow milik Juragan 99 kalah atas gugatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Dikutipdari Kompas.com pada 18 Juli 2022, gugatan yang dilayangkan oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng me…
"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri," tulis Nikita Mirzani sembari menyematkan emot tertawa.
"Glow glow glow," lanjutnya.
(*)