GridHot.ID - Kasus baku tembak di rumah di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih menjadi perhatian publik.
Melansir Kompas TV, diketahui dari penjelasan yang disampaikan polisi sebelumnya, saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J menggunakan dua jenis senjata berbeda.
Bharada E menggunakan senjata Glock 17 buatan Austria Kaliber 9 kali 19 mm dengan kapasitas 17 peluru.
Sementara itu, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS 9 buatan Kroasia dengan kaliber yang sama.
Dilansir dari serambinews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan Bharada E menggunakan senjata api atau pistol jenis Glock 17 dalam baku tembak tersebut.
Pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E menjadi pertanyaan pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.
Bambang mengungkapkan, jika menurut pangkatnya, Bharada E seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan Glock 17.
Pasalnya, pangkat Bharada adalah yang terendah dalam golongan Tamtama.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia menyebut, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya diperbolehkan membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Senjata itu pun, kata Bambang, hanya digunakan ketika berjaga dalam tugasnya.
Lantas, Bambang pun turut mempertanyakan dari siapakah Bharada E mendapat Glock 17.
“Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bharada E menggunakan Glock 17 dengan magazine maksimal 17 peluru.
Saat pistol tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), peluru yang tersisa dalam magazine ada 12 buah.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru."
"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magazine tersebut 12 peluru."
"Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan atau di tembakan," tuturnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan status hukum Bharada E terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Pasalnya, Bharada E disebut-sebut mendapat ancaman dari Brigadir J hingga melakukan aksi bela diri.
“Statusnya belum, karena posisinya ya siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.com.(*)